Senin, 28 Mei 2012

Rumah Siap Huni. UTARA BANDARA ADISUCIPTO

HOUSE FOR SALE IN JOGJAKARTA... Dijual RUMAH SIAP HUNI DI JOGJAKARTA 
LUAS TANAH 150m2 LUAS BANGUNAN 158m2 4 Kamar Mandi 4 Kamar TIDUR garasi 2 Mobil Mushola Lokasi Utara Bandara Adisucipto Jogja 5menit ke Bandara 10 menit ke Carefour 10 menit Candi Prambanan. Alamat Jl Mawar RT 5 RW 2 Pundungrejo Kadirojo 2 Kalasan Jogjakarta. SHM. HARGA 800 juta
Info Hub 0857 2929 5849.








Jumat, 16 Maret 2012

SYARAT DAN DOKUMEN KPR SECARA UMUM


Proses KPR Rumah Idaman Anda:
  1. Jika anda sudah temukan Rumah Idaman anda, anda bisa langsung membayarnya cash
  2. Jika cara pertama belum mungkin anda lakukan, Kridit Pemilikan Rumah (KPR)  adalah solusi lain anda bisa memiliki Rumah Idaman Anda.  Yakni produk pembiayaan untuk pembelian rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah. 
  3. Sampai saat ini KPR disediakan oleh perbankan ( Bank Mandiri, BCA, Bank Bukopi, Bank Niaga, dll). Sistem yang sering di gunakan Developer biasanya Pembeli perumahan membayar 20% atau 30% Uang Muka pembangunan Rumah, yang kemudian sisanya yang 70% atau 80% dibayar dengan cara kredit melalui Bank yang dipilih. Cara seperti ini sebenarnya menguntungkan kedua belah pihak. Developer bisa menjual Rumahnya dan pembeli mendapatkan rumah. Nilai rumah dan tanah umumnya selalu naik setiap tahun sedangkan nilai uang menurun tiap tahun. Hal ini baik sekali buat konsumen/ pembeli rumah karena jika Rumah dan tanah di jual lagi, biasanya nilai jualnya semakin tinggi.
Syarat Umum KPR :
Karyawan :
  1. Fotokopi KTP diri dan suami/istri
  2. Fotokopi Mutasi Rekening minimal 3 bulan terakhir
  3. Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir
  4. Fotokopi Surat keterangan kerja terbaru dan awal (PNS) berisi nama lengkap, jabatan di kantor, lama bergabung, rekam jejak
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi NPWP &/ SPT Tahunan PPh Pasal 21
  7. Fotokopi Sertifikat SHM atau HGB yang masih panjang,
  8. Fotokopi IMB, AJB, IPB, denah bangunan serta PBB tahun terakhir dari rumah seken (secondary).
  9. Data pemiliknya seperti FC suami-istri, KK, Surat Pisah Harta, surat cerai dan sebagainya (tergantung kasusnya)
  10. PasFoto 3×4 Suami-istri (menyusul)
  11. Fotokopi akte kelahiran suami-istri
  12. Fotokopi Akte Nikah/Cerai/pisah harta (bila ada)
  13. Fotokopi WNI dan Surat Ganti Nama (jika ada)
  14. Fotokopi surat pesanan & kwitansi DP untuk rumah baru primary (belum bisa kami layani)
  15. Untuk Kredit Bangun Baru atau Renovasi, ditambah RAB dan IMB penambahan (jika perlu)


Pengusaha :
* PasFoto 3×4 Suami-istri (bisa nyusul)
* Fotokopi KTP suami-istri
* Fotokopi Kartu Keluarga
* Fotokopi akte kelahiran suami-istri
* Fotokopi Akte Nikah/Cerai/pisah harta (bila ada)
* Fotokopi WNI dan Surat Ganti Nama (jika ada)
* Fotokopi NPWP &/ SPT Tahunan PPh Pasal 21
* Fotokopi Rekening Koran minimal 3 bulan terakhir
* Fotokopi SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili
* Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan & Perubahan-nya
* Fotokopi Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
* Fotokopi surat pesanan & kwitansi DP untuk rumah baru primary (belum bisa kami layani)
Sertifikat SHM atau HGB yang masih panjang, IMB, AJB, IPB, denah bangunan serta PBB tahun terakhir dari rumah seken (secondary). Juga data pejualnya seperti FC suami-istri, KK, Surat Pisah Harta, surat cerai dan sebagainya.
* Untuk Kredit Bangun Baru atau Renovasi, ditambah RAB dan IMB penambahan (jika perlu)
Profesional :
* PasFoto 3×4 Suami-istri
* Fotokopi KTP suami-istri
* Fotokopi Kartu Keluarga
* Fotokopi akte kelahiran suami-istri
* Fotokopi WNI dan Surat Ganti Nama (jika ada)
* Fotokopi NPWP &/ SPT Tahunan PPh Pasal 21
* Fotokopi Akte Nikah/Cerai/pisah harta (bila ada)
* Fotokopi Surat Izin Praktek / Surat Keputusan (SK) Pengangkatan
* Fotokopi surat pesanan & kwitansi DP untuk rumah baru primary (belum bisa kami layani)
Sertifikat SHM atau HGB yang masih panjang, IMB, AJB, IPB, denah bangunan serta PBB tahun terakhir dari rumah seken (secondary). Juga data pejualnya seperti FC suami-istri, KK, Surat Pisah Harta, surat cerai dan sebagainya.
* Untuk Kredit Bangun Baru atau Renovasi, ditambah RAB dan IMB penambahan (jika perlu)
Syarat tambahan :
  1. Minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah maksimal berusia 55tahun
  2. Pengalaman kerja minimal 2 tahun dan minimal 1 tahun di perusahaan sekarang sebagai pegawai tetap
  3. Bukan Anggota ABRI (pangkat tertentu), Polisi(pangkat tertentu), Pengacara, Pebisnis Minuman Keras, Pebisnis “Panti Pijat”, Pebisnis Hiburan Malam dan sejenisnya
  4. Nilai kredit minimal Rp100.000.000 atau harga rumah minimal Rp100.000.000
  5. (Sebaiknya) sudah menyiapkan DP sebesar minimal 20% dari harga rumah
  6. Sudah menyiapkan dana tambahan minimal 7,5% dari nilai kredit yang diajukan
  7. Tidak pernah bermasalah dengan angsuran kredit Bank -terutama kartu kredit- dalam 2 tahun terakhir
  8. Total Kewajiban (termasuk angsuran lainnya) tidak melebihi 35% dari penghasilan (jika income dibawah 10jt/bulan)
  9. (Lebih baik) Tidak dekat sumber suara atau sumber “masalah”, seperti Pom bensin, restauran besar, kuburan, SUTET, depan rel kereta, dekat sungai, dekat kumpulan sampah warga, dekat rumah ibadah dan sebagainya
  10. Ada kepastian bahwa semua ahli waris, setuju untuk menjual rumah tersebut
  11. Tidak ada niat “mengerjai” Bank
  12. Tidak memalsukan dokumen
Semoga keinginan memiliki rumah pribadi segera terwujud, dan Trims..
IKUTI INFO TERBARU GRIYA CANTIK DI JOGJA
Silahkan berkunjung di :

Kamis, 15 Maret 2012

KPR BTN Platinum


KPR BTN Platinum

Fasilitas kredit dengan peruntukan membeli rumah (baru/lama), rumah belum jadi (KGU Indent), atau rumah take over.

Persyaratan Pemohon
  • Warga Negara Indonesia.
  • Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
  • Telah memiliki masa kerja atau telah menjalankan usaha minimal selama 1 (satu) tahun
Keunggulan
  1. Suku bunga bersaing
  2. Nilai kredit bebas
  3. Lokasi marketable
  4. Uang muka ringan
  5. Jangka waktu kredit sampai dengan 15 tahun
  6. Proses cepat dan mudah
  7. Kredit di-cover dengan Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Kebakaran 
Dokumen Permohonan

Dokumen
Pegawai Karyawan
Wiraswasta
Swasta Pemilik
Profesional
Form Aplikasi Kredit
Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
Pas Foto terbaru Pemohon & Pasangan
Asli slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
-
-
Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap
-
-
Fotocopy Tabungan/Giro di Bank BTN /Bank lain min. 3 (tiga) bulan terakhir
Fotocopy SPT Pph Ps.21 untuk kredit >Rp 50 juta s/d Rp 100 juta
Fotocopy NPWP untuk permohonan kredit > Rp 100 juta
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan berikut perubahannya, SIUP, TDP & SITU
-
-
Fotocopy Ijin-ijin praktek
-
-
Fotocopy SHM/SHGB/ dan IMB



































Info lebih lanjut :

Suku Bunga KPR BTN Platinum
KGU ≤ 75 juta
11.50% p.a
KGU > 75 juta sd. ≤ 150 juta
11.00% p.a
KGU > 150 juta sd. ≤ 350 juta
10.25% p.a

Rabu, 14 Maret 2012

Contoh Brosur / Iklan Perumahan

Contoh Brosur / Iklan Perumahan

SEGERA MILIKI GRIYA CANTIK DI JOGJAKARTA....

Add caption
CP. 0857 2929 5849
Add caption
HARGA KURANG DARI 150 jt..
Add caption
Angsuran bisa sampai 15 th..
Nilai uang turun, Nilai Tanah Bangunan dipastikan naik tiap tahunnya.. Insy, Pasti Untung..
Add caption

Add caption
GRIYA WIROKERTEN PRATAMA
HUBUNGI : 085729295849
Hunian Nyaman dan Hijau
Spesifikasi
  1. Fondasi Batu Kali
  2. Kerangka beton bertulang
  3. Dinding batu merah plester Aci Finishing di cat
  4. Rangka atap usuk kayu jawa
  5. Genteng beton natural
  6. Plafon rangka kayu Jawa
  7. Plafon eternit List Finishing di cat
  8. Kusen kayu jati finishing di cat
  9. Jendela kayu jati finishing dicat
  10. Pintu utama paniljati di cat
  11. Pintu kamar tidur doble triplek di cet
  12. Pintu kamar mandi PVC
  13. Lantai keramik 30x30cm
  14. Lantai km/wc 20x20cm
  15. Dinding KM/WC keramik 20x25cm
  16. Dapur table keramik 20x25cm
  17. Sanitasi air bersih sumur gali
  18. Closed jongkok
  19. Pipa PVC
  20. Pompa air Shimitsu
  21. Listrik 900 watt
  22. Kabel standar PLN





























Add caption


Add caption
Add caption


Add caption
Add caption

 





Keterangan

1. harga jual sudah termasuk :
  1. IMB (ijin Mendirikan Bangunan)
  2. Connection fee Listrik (900watt)
  3. Connection fee Instalasi Air Bersih (sumur), pompa air
2. harga jual belum termasuk :
  1. PPN
  2. BPHTB
  3. BBN
  4. Biaya Administrasi KPR (khusus KPR)
  5. Booking fee/ tanda jadi = Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah)
  6. Bangunan mulai dibangun setelah pelunasan uang muka
  7. Pembayaran uang muka 1 minggu setelah booking fee
  8. Bila pembayaran lebih dari satu minggu booking fee  dianggap hangus
  9. Harga kavling hook (depan) tambah Rp. 5000.000,
  10. Harga kavling hook (tengah dan belakang) tambah Rp. 2.500.000,
  11. Add bangunan Rp. 1.650.000,-/ meter
  12. Cara pembayaran : cash, cash bertahap dan KPR
  13. Harga dapat berubah sewaktu2 tanpa pemberitahuan

IKUTI INFO TERBARU GRIYA CANTIK DI YOGYAKARTA..
UDAH MURAH CANTIK LAGI..
http://www.facebook.com/RumahTanahProperty
 http://www.facebook.com/HunianCantikNanELok
















Sabtu, 10 Maret 2012

KPR di BCA



Memiliki rumah pribadi adalah impian semua orang. Hanya saja dana yang diperlukan tidaklah sedikit untuk mewujudkannya. BCA menawarkan alternatif pembelian rumah melalui KPR BCA yaitu pinjaman yang ditujukan untuk membiayai pembelian rumah/ruko baik dalam kondisi baru maupun bekas (second) untuk dimiliki/ditempati sendiri dan perbaikan rumah tinggal (renovasi).
Persyaratan :
  1. Pemohon adalah WNI dengan status karyawan tetap, pengusaha atau profesional.
  2. Lama bekerja atau berusaha minimal 2 tahun.
  3. Usia minimum pemohon adalah 21 tahun, dan usia maksimum pemohon pada saat kredit berakhir adalah 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk pengusaha atau profesional
  4. Angsuran (pokok + bunga) dari seluruh jumlah hutang yang ada (di BCA + bank lain) + permohonan baru, maksimal 1/3 kali dari gaji kotor pemohon/joint income suami-istri.
  5. Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause.
  6. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT.
  7. Pembayaran angsuran secara autodebet dari rekening Pemohon yang bersangkutan di BCA.
  8. Mengisi formulir aplikasi dan melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan. 
  9.  
  • Miliki segera Griya Cantik Di Yogyakarta dari kecil sampai type besar dari type 36 sampai type 100 an  dengan harga terjangkau. investasi nyata.. nilai uang yang semakin menurun setiap tahunnya dan harga tanah dan bangunan yang selalu naik setiap tahunnya. insyaallah untung.  http://www.facebook.com/HunianCantikNanELok

Rabu, 22 Februari 2012

SYARAT-SYARAT BALIK NAMA SERTIFIKAT DAN CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK


DARI HASIL BINCANG-BINCANG SAYA DENGAN SEORANG STAF DI KANTOR NOTARIS PPAT DI WILAYAH SLEMAN YOGYAKARTA.

MENGENAI TATA CARA BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH DAN CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK

BELIAU MENJELASKAN SECARA MUDAH DAN GAMBLANG..

SYARAT-SYARAT BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH
DI DAERAH KABUPATEN SLEMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
  1. SERTIFIKAT ASLI
  2. Foto Copy KTP PENJUAL SUAMI + ISTRI
  3. Foto Copy PENJUAL
  4. Foto Copy KTP PEMBELI SUAMI + ISTRI
  5. Foto Copy KK PEMBELI
  6. Foto Copy SPPT / PBB TAHUN 2012 DAN 5 TAHUN TERAKHIR

BIAYA
NOTARIS
  1. BBN    = + 1,5 JUTA (TERGANTUNG LUAS TANAH DAN PAJAK)
  2. PNBP  = PNBP + 350 RIBU
PAJAK-PAJAK BISA DI BAYAR SENDIRI ATAU DI URUSKAN NOTARIS
  1. PPH (PAJAK PENJUAL)      = HARGA JUAL x 5%
  2. BPHTB (PAJAK PEMBELI)            = HARGA JUAL – 60 JT

CONTOH PEMBIAYAAN PAJAK
SAYA MENJUAL TANAH 305 M2 DENGAN HARGA  HARGA 60JT
MAKA BIAYA PAJAK YANG HARUS DI KELUARKAN
PAJAK PENJUAL
PPH                 = HARGA JUAL X 5%
                           60.000.000 X 5% = 3000.000
MAKA BIAYA PPH Rp. 3000.000,-

BPHTP            = HARGA JUAL – 60JT
                        = 60.000.000 – 60.000.000
                        = 0
MAKA BIAYA BPHTP Rp. 0,-
ADAPUN PEMBAYARAN PAJAK SEPERTI YANG SAYA SAMPAIKAN DIATAS SESUAI KESEPAKATAN ANTARA KEDUA BELAH PIHAK
BISA DITANGGUNG PENJUAL
BISA DITANGGUNG PEMBELI
BISA DITANGGUNG KEDUANYA

DITULIS OLEH Ikhsan Ybp


                         

Sabtu, 18 Februari 2012

TATA CARA JUAL BELI TANAH


Saya dapat dari milis dan di Internet, Bila ada yang berpengalaman/ pernah melakukan transaksi jual-beli tanah bisa menambah/koreksi.
Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :
  1. Akta Jual Beli (AJB)
    Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.
  2. Persyaratan AJB
    yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
    1. Penjual membawa :
      • Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
      • Kartu Tanda Penduduk.
      • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
      • Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
      • Kartu Keluarga.
    2. Sedangkan calon pembeli membawa :
      • Kartu Tanda Penduduk.
      • Kartu Keluarga.
  3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantor PPAT.
    1. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1.      Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2.      Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3.      Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
4.      Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5.      PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.
    1. Pembuatan Akta Jual Beli
0.      Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
1.      Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
2.      Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
3.      Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
4.      Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
5.      Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
  1. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
    1. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas
      Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
    2. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak
      ditandatanganinya akta tersebut.
  2. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
    1. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
    2. Akta jual beli PPAT.
    3. Sertifikat hak atas tanah.
    4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
    5. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
    6. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  3. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
    1. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
    2. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
    3. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
    4. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan
dikirim oleh: M. Zudha Ghofur
sumber : http://zudha.staff.ugm.ac.id/Blog/tata-cara-jual-beli-tanah

APA KPR ITU??


KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah. Hingga saat ini KPR disediakan oleh perbankan, walaupun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).
Ketika Anda membeli rumah dari Pengembang, terkadang Pengembang tersebut sudah bekerja sama dengan bank tertentu untuk memudahkan proses KPR-nya. Oleh sebab itu, ada baiknya jika Anda mengetahui bank KPR yang digunakan sebelum membeli properti dari pengembang tersebut.
Untuk mengajukan permohonan KPR, Anda perlu mengisi formulir pemesanan unit dari Pengembang, dan melunasi biaya pemesanan serta uang muka. Lengkapi formulir pengajuan kredit dan siapkan dokumen-dokumen penting seperti:
Dokumen KPR Standar:
  • Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Surat Nikah/cerai bila sudah menikah atau bercerai
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)

Dokumen Tambahan untuk Karyawan:
  • Slip Gaji
  • Surat keterangan dari tempat bekerja
  • Rekening Tabungan minimal selama 3 bulan terakhir (pastikan keuangan bagus)

Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional:
  • Bukti transaksi keuangan usaha anda
  • Catatan rekening Bank
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SIUP
  • Surat izin usaha lainnya (termasuk Surat Izin Praktek untuk para profesional)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Setelah melewati proses Analisa Resiko Kredit dan Survey Penilaian Properti, KPR akan dilanjutkan dengan Akad Kredit, apabila biaya dan kebutuhan administrasi berikut telah terpenuhi:
  • Pelunasan BPHTB – Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan sejumlah 5% dari harga jual property sebelum pajak.
  • Asuransi FIDUCIA
  • Provisi Kredit
  • Asuransi Unit Properti –umumnya ditanggung oleh pengembang
  • Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum
Jika akad kredit sudah selesai, maka bank akan mengalirkan dana kredit yang umumnya ditransfer langsung ke rekening penjual/Pengembang. Biasanya proses ini memakan waktu maksimum 7 hari kerja. Biasanya suku bunga kredit akan direview secara berkala (3 atau 6 bulan pada umumnya).
Apabila semua angsuran KPR Anda telah dilunasi, Anda berhak mendapatkan Surat Pelunasan Utang dari bank dan Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti. Ini adalah akhir dari proses KPR.
Jika Anda anggota JAMSOSTEK, Anda mungkin dapat memanfaatkan program PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan). Untuk prosedur, syarat kelayakan, dan informasi lanjutan dapat dilihat di website Jamsostek

sumber : http://townhouse-jagakarsa.blogspot.com/

 

Jumat, 17 Februari 2012

CARA MEMESAN & MEMBELI RUMAH


MAU PUNYA RMAH INI

GAMPANG!!!
Tanda Jadi Mulai 10 Jt-an
Bisa di Kridit
Beli Tanah Beli Rumah pasti UNTUNG..!!
Harga tiap tahunnya naik terus,,
Pilihan Cerdas Buad INVESTASI..

CARA PEMBAYARAN


A. CASH/ BERTAHAP
  1. Komen di foto
  2. Inbox/ SMS Menyantumkan : Nama, Alamat, No HP, Type Bangunan, No Kapling
  3. Konfermasi Order (sebaiknya datang ke kantor)
a.       Tanda Jadi
-          Penerimaan Tanda Jadi
-          Pesan Kapling
-          Pelaksanaan perubahan desain rumah dari desain standar
b.      Pendahuluan Jual Beli
-          Selambatnya 1 bulan kalender dari tanda jadi
-          Desain telah disepakati
-          Penerimaan uang muka
-          Rencana penerimaan uang muka dan pelunasan sudah disepakati
c.       Proses Pembangunan ( + 4bln = 1 Lantai / + 6bln = 2 Lantai)
d.      Berita Acara Serah Terima
e.       Akad Jual Beli (Balik nama sertifikat di hadapan notaris)


B. KPR UMUM/ INDEN
  1. Komen di foto
  2. Inbox : Nama, Alamat, No HP, Type Bangunan, No Kapling
  3. Konfermasi Order
a.       Tanda Jadi
-          Penerimaan Uang Tanda Jadi dari Konsumen
-          Persyaratan KPR
-          Proses KPR sampai dengan persetujuan Bank
-          Pelaksanaan perubahan desain rumah dari desain standar
b.      Pendahuluan Jual Beli
-          Desain telah disepakati
-          Persetujuan bank telah diterima
-          Penerimaan uang muka
-          Rencana penerimaan uang muka dan pelunasan sudah disepakati
c.       Proses Pembangunan ( + 4bln = 1 Lantai / + 6bln = 2 Lantai)
d.      Berita Acara Serah Terima Bangunan dari Developer ke konsumen
e.       Akad Jual Beli (Balik nama sertifikat di hadapan notaris)
f.       Akat kredit (covernote Notaris bahwa telah terjadi Akad Jual Beli)

Demi Halal dan Barokahnya akad jual beli antara Sogan dengan konsumen, sebelumnya kami informasikan bahwa :
Produk yang Anda lihat di foto dan kami jual secara online terdiri atas 2 jenis yaitu Produk READY STOCK dan Produk SAMPLE/  (prototype yang pernah kami buat sebelumnya dan bisa kami buat kembali bila dikehendaki konsumen).
1.      Bila produk READY STOCK tidak tersedia, maka konsumen bisa melakukan pemesanan (pre order) kepada kami.
2.      Produk yang anda pesan dan kami buatkan membutuhkan proses ( + 4 bulan hari untuk bangunan 1 lantai) dan + 6 bulan untuk bangunan 2 lantai).
3.      Produk yang Anda pesan bisa sedikit berbeda dengan apa yang terlihat di dalam foto model produk yang anda lihat dikarenakan faktor : Efek Warna Monitor Komputer yang Anda miliki, Efek Kamera, Faktor Pembuatan Ulang (Repro/Copying dari sampel produk), dan faktor-faktor lainnya.
4.      Kami senang bila anda puas dengan produk serta pelayanan kami. Bila ada pertanyaan, kritik, saran ataupun permintaan khusus, silakan kirim pesan Anda via INBOX DI 
http://www.facebook.com/editprofile.php?sk=contact&success=1#!/profile.php?id=100003382564297&sk=info