Rabu, 22 Februari 2012

SYARAT-SYARAT BALIK NAMA SERTIFIKAT DAN CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK


DARI HASIL BINCANG-BINCANG SAYA DENGAN SEORANG STAF DI KANTOR NOTARIS PPAT DI WILAYAH SLEMAN YOGYAKARTA.

MENGENAI TATA CARA BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH DAN CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK

BELIAU MENJELASKAN SECARA MUDAH DAN GAMBLANG..

SYARAT-SYARAT BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH
DI DAERAH KABUPATEN SLEMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
  1. SERTIFIKAT ASLI
  2. Foto Copy KTP PENJUAL SUAMI + ISTRI
  3. Foto Copy PENJUAL
  4. Foto Copy KTP PEMBELI SUAMI + ISTRI
  5. Foto Copy KK PEMBELI
  6. Foto Copy SPPT / PBB TAHUN 2012 DAN 5 TAHUN TERAKHIR

BIAYA
NOTARIS
  1. BBN    = + 1,5 JUTA (TERGANTUNG LUAS TANAH DAN PAJAK)
  2. PNBP  = PNBP + 350 RIBU
PAJAK-PAJAK BISA DI BAYAR SENDIRI ATAU DI URUSKAN NOTARIS
  1. PPH (PAJAK PENJUAL)      = HARGA JUAL x 5%
  2. BPHTB (PAJAK PEMBELI)            = HARGA JUAL – 60 JT

CONTOH PEMBIAYAAN PAJAK
SAYA MENJUAL TANAH 305 M2 DENGAN HARGA  HARGA 60JT
MAKA BIAYA PAJAK YANG HARUS DI KELUARKAN
PAJAK PENJUAL
PPH                 = HARGA JUAL X 5%
                           60.000.000 X 5% = 3000.000
MAKA BIAYA PPH Rp. 3000.000,-

BPHTP            = HARGA JUAL – 60JT
                        = 60.000.000 – 60.000.000
                        = 0
MAKA BIAYA BPHTP Rp. 0,-
ADAPUN PEMBAYARAN PAJAK SEPERTI YANG SAYA SAMPAIKAN DIATAS SESUAI KESEPAKATAN ANTARA KEDUA BELAH PIHAK
BISA DITANGGUNG PENJUAL
BISA DITANGGUNG PEMBELI
BISA DITANGGUNG KEDUANYA

DITULIS OLEH Ikhsan Ybp


                         

Sabtu, 18 Februari 2012

TATA CARA JUAL BELI TANAH


Saya dapat dari milis dan di Internet, Bila ada yang berpengalaman/ pernah melakukan transaksi jual-beli tanah bisa menambah/koreksi.
Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :
  1. Akta Jual Beli (AJB)
    Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.
  2. Persyaratan AJB
    yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
    1. Penjual membawa :
      • Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
      • Kartu Tanda Penduduk.
      • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
      • Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
      • Kartu Keluarga.
    2. Sedangkan calon pembeli membawa :
      • Kartu Tanda Penduduk.
      • Kartu Keluarga.
  3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantor PPAT.
    1. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1.      Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2.      Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3.      Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
4.      Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5.      PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.
    1. Pembuatan Akta Jual Beli
0.      Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
1.      Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
2.      Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
3.      Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
4.      Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
5.      Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
  1. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
    1. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas
      Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
    2. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak
      ditandatanganinya akta tersebut.
  2. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
    1. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
    2. Akta jual beli PPAT.
    3. Sertifikat hak atas tanah.
    4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
    5. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
    6. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  3. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
    1. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
    2. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
    3. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
    4. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan
dikirim oleh: M. Zudha Ghofur
sumber : http://zudha.staff.ugm.ac.id/Blog/tata-cara-jual-beli-tanah

APA KPR ITU??


KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah. Hingga saat ini KPR disediakan oleh perbankan, walaupun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).
Ketika Anda membeli rumah dari Pengembang, terkadang Pengembang tersebut sudah bekerja sama dengan bank tertentu untuk memudahkan proses KPR-nya. Oleh sebab itu, ada baiknya jika Anda mengetahui bank KPR yang digunakan sebelum membeli properti dari pengembang tersebut.
Untuk mengajukan permohonan KPR, Anda perlu mengisi formulir pemesanan unit dari Pengembang, dan melunasi biaya pemesanan serta uang muka. Lengkapi formulir pengajuan kredit dan siapkan dokumen-dokumen penting seperti:
Dokumen KPR Standar:
  • Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Surat Nikah/cerai bila sudah menikah atau bercerai
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)

Dokumen Tambahan untuk Karyawan:
  • Slip Gaji
  • Surat keterangan dari tempat bekerja
  • Rekening Tabungan minimal selama 3 bulan terakhir (pastikan keuangan bagus)

Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional:
  • Bukti transaksi keuangan usaha anda
  • Catatan rekening Bank
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SIUP
  • Surat izin usaha lainnya (termasuk Surat Izin Praktek untuk para profesional)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Setelah melewati proses Analisa Resiko Kredit dan Survey Penilaian Properti, KPR akan dilanjutkan dengan Akad Kredit, apabila biaya dan kebutuhan administrasi berikut telah terpenuhi:
  • Pelunasan BPHTB – Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan sejumlah 5% dari harga jual property sebelum pajak.
  • Asuransi FIDUCIA
  • Provisi Kredit
  • Asuransi Unit Properti –umumnya ditanggung oleh pengembang
  • Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum
Jika akad kredit sudah selesai, maka bank akan mengalirkan dana kredit yang umumnya ditransfer langsung ke rekening penjual/Pengembang. Biasanya proses ini memakan waktu maksimum 7 hari kerja. Biasanya suku bunga kredit akan direview secara berkala (3 atau 6 bulan pada umumnya).
Apabila semua angsuran KPR Anda telah dilunasi, Anda berhak mendapatkan Surat Pelunasan Utang dari bank dan Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti. Ini adalah akhir dari proses KPR.
Jika Anda anggota JAMSOSTEK, Anda mungkin dapat memanfaatkan program PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan). Untuk prosedur, syarat kelayakan, dan informasi lanjutan dapat dilihat di website Jamsostek

sumber : http://townhouse-jagakarsa.blogspot.com/

 

Jumat, 17 Februari 2012

CARA MEMESAN & MEMBELI RUMAH


MAU PUNYA RMAH INI

GAMPANG!!!
Tanda Jadi Mulai 10 Jt-an
Bisa di Kridit
Beli Tanah Beli Rumah pasti UNTUNG..!!
Harga tiap tahunnya naik terus,,
Pilihan Cerdas Buad INVESTASI..

CARA PEMBAYARAN


A. CASH/ BERTAHAP
  1. Komen di foto
  2. Inbox/ SMS Menyantumkan : Nama, Alamat, No HP, Type Bangunan, No Kapling
  3. Konfermasi Order (sebaiknya datang ke kantor)
a.       Tanda Jadi
-          Penerimaan Tanda Jadi
-          Pesan Kapling
-          Pelaksanaan perubahan desain rumah dari desain standar
b.      Pendahuluan Jual Beli
-          Selambatnya 1 bulan kalender dari tanda jadi
-          Desain telah disepakati
-          Penerimaan uang muka
-          Rencana penerimaan uang muka dan pelunasan sudah disepakati
c.       Proses Pembangunan ( + 4bln = 1 Lantai / + 6bln = 2 Lantai)
d.      Berita Acara Serah Terima
e.       Akad Jual Beli (Balik nama sertifikat di hadapan notaris)


B. KPR UMUM/ INDEN
  1. Komen di foto
  2. Inbox : Nama, Alamat, No HP, Type Bangunan, No Kapling
  3. Konfermasi Order
a.       Tanda Jadi
-          Penerimaan Uang Tanda Jadi dari Konsumen
-          Persyaratan KPR
-          Proses KPR sampai dengan persetujuan Bank
-          Pelaksanaan perubahan desain rumah dari desain standar
b.      Pendahuluan Jual Beli
-          Desain telah disepakati
-          Persetujuan bank telah diterima
-          Penerimaan uang muka
-          Rencana penerimaan uang muka dan pelunasan sudah disepakati
c.       Proses Pembangunan ( + 4bln = 1 Lantai / + 6bln = 2 Lantai)
d.      Berita Acara Serah Terima Bangunan dari Developer ke konsumen
e.       Akad Jual Beli (Balik nama sertifikat di hadapan notaris)
f.       Akat kredit (covernote Notaris bahwa telah terjadi Akad Jual Beli)

Demi Halal dan Barokahnya akad jual beli antara Sogan dengan konsumen, sebelumnya kami informasikan bahwa :
Produk yang Anda lihat di foto dan kami jual secara online terdiri atas 2 jenis yaitu Produk READY STOCK dan Produk SAMPLE/  (prototype yang pernah kami buat sebelumnya dan bisa kami buat kembali bila dikehendaki konsumen).
1.      Bila produk READY STOCK tidak tersedia, maka konsumen bisa melakukan pemesanan (pre order) kepada kami.
2.      Produk yang anda pesan dan kami buatkan membutuhkan proses ( + 4 bulan hari untuk bangunan 1 lantai) dan + 6 bulan untuk bangunan 2 lantai).
3.      Produk yang Anda pesan bisa sedikit berbeda dengan apa yang terlihat di dalam foto model produk yang anda lihat dikarenakan faktor : Efek Warna Monitor Komputer yang Anda miliki, Efek Kamera, Faktor Pembuatan Ulang (Repro/Copying dari sampel produk), dan faktor-faktor lainnya.
4.      Kami senang bila anda puas dengan produk serta pelayanan kami. Bila ada pertanyaan, kritik, saran ataupun permintaan khusus, silakan kirim pesan Anda via INBOX DI 
http://www.facebook.com/editprofile.php?sk=contact&success=1#!/profile.php?id=100003382564297&sk=info